Minggu, 21 November 2010

Data Mining

Kantor Direktur Intelijen Nationatl (ODNI) memberikan kepada Kongres yan gsesuai dengan Undang-Undang Pelaporan Data Mining ketiga laporan. Data Mining Act Pelaporan membutuhkan "kepala setiap departemen atau agen dari Pemerintah Federal" yang bergerak disuatu kegiatan untuk menggunakan atau mengembangkan "data mining," seperti yang didefinisikan oleh UU, untuk melaporkan setiap tanggal tersebut pada kegiatan Kongres. Laporan ini meliputi kegiatan penambangan data dari semua elemen ODNI dari Februari, 3 Desember 2009 melalui Konstituante 1,2009.2 unsur lntelligence masyarakat melaporkan data kegiatan penambangan untuk Kongres melalui departemen mereka sendiri atau agencies.3Tahun lalu DDNI data laporan pertambangan rinci upaya berkelanjutan tunggal dalam "tajamAnalisis "Kantor Intelijen Advanced Research Proyek Kegiatan (lARPA) yang mencakuppenelitian teknik umum tujuan yang bisa, antara lain, diterapkan pada data mining.Bahwa program, Analisis Video dan Content Ekstraksi (V ACE) program, berakhir pada bulan September2009. Rincian program ACE selesai V termasuk dalam lampiran laporan ini.Laporan tahun ini mencakup rincian tentang dua program lARPA baru, Discovery Pengetahuan danDiseminasi (KDD) dan Program Analisis Automated rendah tingkat dan DeskripsiBeragam kecerdasan Video (Aladdin Video) program. Kedua program tersebut dalam formulasiselama tahun 2009. Sekali lagi, walaupun program tidak adalah program data mining, teknologidikembangkan oleh program yang mungkin dapat digunakan untuk mendukung data mining dan karena itu mereka sedang disertakan dalam laporan ini. Kami juga menyediakan update pada program perlindungan privasi dicatat dalam laporan tahun lalu pertambangan data. Akhirnya, lampiran memberikan informasi singkat mengenai dua usaha yang dikelola oleh. DONI Chief Information Officer (CIO) yang tidak memenuhikriteria untuk Fuu pelaporan dalam laporan ini.
program yang melibatkan query pola berbasis pencarian atau analisis lain dari I atau lebih database elektronik, dimana  :
 (A) suatu departemen atau lembaga Pemerintah Federal. atau entitas non-Federal bertindak atas nama Pemerintah Federal, adalah melakukan query, pencarian, atau analisis lainnyauntuk menemukan atau mencari pola prediktif atau anomali indikasi teroris atau pidanaaktivitas di bagian dari setiap individu atau perorangan
 (B) query, pencarian, atau analisis lain tidak subyek-based dan tidak menggunakan pribadi peng-identifikasi dari individu tertentu. atau masukan yang terkait dengan individu tertentu atau kelompok individu, untuk mengambil informasi dari database atau database; dan
 (C) tujuan query, pencarian, atau analisis lain tidak semata-mata deteksi kecurangan, limbah, atau penyalahgunaan dalam badan Pemerintah atau program, atau keamanan dari sebuah sistem komputer Pemerintah.

    Data Mining Pelaporan Undang-Undang tidak · Tidak termasuk analisis seperti dalam definisi "datapertambangan "karena analisis seperti itu tidak" pola-based "Sebaliknya.. analisis ini bergantung pada memasukkan yang "pribadi pengenal dari individu tertentu, atau masukan yang terkait dengan individu tertentu atau kelompok orang, "yang dikecualikan dari definisi" data mining "di bawah Undang-Undang.

 (sumber : http://www.fas.org/irp/dni/datamining10.pdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar